KlikFakta.com – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 3 kilogram sabu dan pil ekstasi serta tiga orang kurir narkoba.
Tiga kurir itu mengaku mendapat perintah mengirim narkoba itu dari media sosial dengan upah Rp20 juta.
“Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan mengirimkan narkoba ke beberapa daerah yakni Pekalongan dan Kebumen, Jawa Tengah,” kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Penangkapan terhadap para tersangka, lanjut Irwan Anwar, berawal dari informasi adanya jaringan narkoba.
Petugas bergerak cepat berhasil menangkap salah satu kurir narkoba, Nurdiansyah, 39 warga Kebumen di traffic light Jalan Jrakah, Tugu l, Kota Semarang. Pengamanan itu berlangsung seusai ia mengambil barang dari Kawasan Industri Candi.
Dari Nurdiansyah petugas menemukan sabu 1.019 kilogram dan uang tunai Rp 2.250.000 di tas selempang hitam yang dibawa pelaku.
Kemudian dalam waktu berbeda petugas menangkap Robiqtoh, warga Pekalongan. Petugas mendapati barang bukti sabu seberat 2.024 gram terbungkus plastik bekas snack, plastik dan timbangan.
Petugas juga membekuk tersangka Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat.
“Mereka mengaku mendapat perintah dari seseorang melalui media sosial dan mendapatkan upah Rp20 juta,” ujar Irwan Anwar.
Selanjutnya, kini petugas melakukan pemburuan terhadap Pur selaku orang yang diduga memerintahkan para tersangka.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.
Nice answer back in return of this issue with real arguments and telling the whole thing concerning that.
http://www.swamuk.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=89951
http://kumnara.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=2099
http://phoyai.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=32916
https://northchristense.livejournal.com/profile