KlikFakta.com, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, Jepata, pada Minggu (19/5/2024) dini hari.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan mayoritas yang terjaring dalam razia balap liar adalah remaja di bawah umur.
“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Saat itu, Tim Patroli Presisi Siraju mengamankan 10 kendaraan sepeda motor,” ujar Wahyu, Minggu, 19 Mei 2024.
Wahyu mengatakan, saat polisi mendatangi kerumunan balap liar, para remaja kocar-kacir melarikan diri.
“Namun petugas telah melakukan antisipasi dengan memblokir jalur dan melakukan sweeping ke gang-gang yang berada di pemukiman warga,” kata dia.
Puluhan kendaraan yang terjaring razia, selanjutnya langsung diangkut dan diamankan di Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam penindakan kasus ini, lanjut dia, polisi memberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.
“Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024. Kami berharap ke depan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam operasi itu pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.
“Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spektek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.