Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Perdata Kasus BJA Diawali Mediasi, BJA Dikabarkan Alami Kerugian 352,4 Miliar

Persidangan perdata atas gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang dilayangkan kepada direksi dan komisaris PT BPR Bank Jepara Artha diawali dengan mediasi

KlikFakta.com, JEPARA – Persidangan perdata atas gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang dilayangkan kepada direksi dan komisaris PT BPR Bank Jepara Artha diawali dengan mediasi.

Sebelumnya, jadwal persidangan pertama diagendakan minggu lalu, namun hanya dihadiri penggugat. Sehingga para tergugat dipanggil kembali.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, pada Senin (6/5/2024) dimulai dengan mediasi yang dimediatori hakim Tri Sugondo.

Kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito, menerangkan, agenda untuk mediasi Senin, (13/5/2024) pihaknya akan menyiapkan resume gugatan.

“Hasil mediasi peetemuan berikutnya disuruh membuat resume dari gugatan jadi terutama dari pihak kami. Tapi pihak tergugat diberi hak yang sama,” papar dia.

Ia menerangkan, kerugian yang menimpa BJA menyentuh angka Rp352,4 miliar. Sehingga, menurut PP nomor 54 tahun 2017, para direksi dan komisaris harus bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.

Para komisaris dan direksi yang digugat adalah Jhendik Handoko, Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal, Mulyaji, dan Agung Partono.

Ia menambahkan, adanya temuan nasabah yang memiliki kredit perorangan sebanyak 6 miliar serta adapula yang kredit bernilai fantastis hingga ratusan miliar.

“Hasil temuan banyak nasabah itu setiap orang ada yang dapat 6 miliar, bahkan ada yang sampai ratusan miliar. Masih kita dalami. Ada 260 miliar dari beberapa debitur tapi mengkerucut ke satu nama,” katanya.

Mursito menyebut, muncul dugaan mal prosedur dalam pemberian kredit karena nilai agunan dan nilai kredit tidak sesuai. Hal tersebut dinilai menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Jhendik Handoko, Hendra Wijaya, mengaku jika Jhendik akan semaksimal mungkin bertanggungjawab salah satunya dengan menjual aset agunan.

“Adanya gugatan ini Jhendik tetap bertanggungjawab semaksimal mungkin bersama-sama dengan timnya di BPR BJA akan segera untuk mengembalikan dengan menjual aset-aset. Sebagai agunan kredit,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely happy I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!

  • What¦s Taking place i am new to this, I stumbled upon this I have discovered It absolutely helpful and it has aided me out loads. I’m hoping to contribute & help different customers like its helped me. Good job.

  • Thank you for any other informative blog. The place else could I get that kind of info written in such an ideal method? I have a undertaking that I’m simply now running on, and I’ve been on the look out for such info.

  • It is appropriate time to make some plans for the future and it’s time to be happy. I’ve read this post and if I could I desire to suggest you some interesting things or advice. Maybe you could write next articles referring to this article. I wish to read even more things about it!

  • My brother suggested I might like this web site. He was totally right. This post truly made my day. You can not imagine simply how much time I had spent for this info! Thanks!

  • Howdy would you mind stating which blog platform you’re using? I’m looking to start my own blog in the near future but I’m having a tough time choosing between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal. The reason I ask is because your layout seems different then most blogs and I’m looking for something completely unique. P.S Apologies for getting off-topic but I had to ask!