Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Perdata Kasus BJA Diawali Mediasi, BJA Dikabarkan Alami Kerugian 352,4 Miliar

Persidangan perdata atas gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang dilayangkan kepada direksi dan komisaris PT BPR Bank Jepara Artha diawali dengan mediasi

KlikFakta.com, JEPARA – Persidangan perdata atas gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang dilayangkan kepada direksi dan komisaris PT BPR Bank Jepara Artha diawali dengan mediasi.

Sebelumnya, jadwal persidangan pertama diagendakan minggu lalu, namun hanya dihadiri penggugat. Sehingga para tergugat dipanggil kembali.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, pada Senin (6/5/2024) dimulai dengan mediasi yang dimediatori hakim Tri Sugondo.

Kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito, menerangkan, agenda untuk mediasi Senin, (13/5/2024) pihaknya akan menyiapkan resume gugatan.

“Hasil mediasi peetemuan berikutnya disuruh membuat resume dari gugatan jadi terutama dari pihak kami. Tapi pihak tergugat diberi hak yang sama,” papar dia.

Ia menerangkan, kerugian yang menimpa BJA menyentuh angka Rp352,4 miliar. Sehingga, menurut PP nomor 54 tahun 2017, para direksi dan komisaris harus bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.

Para komisaris dan direksi yang digugat adalah Jhendik Handoko, Iwan Nur Susetyo, Jamaludin Kamal, Mulyaji, dan Agung Partono.

Ia menambahkan, adanya temuan nasabah yang memiliki kredit perorangan sebanyak 6 miliar serta adapula yang kredit bernilai fantastis hingga ratusan miliar.

“Hasil temuan banyak nasabah itu setiap orang ada yang dapat 6 miliar, bahkan ada yang sampai ratusan miliar. Masih kita dalami. Ada 260 miliar dari beberapa debitur tapi mengkerucut ke satu nama,” katanya.

Mursito menyebut, muncul dugaan mal prosedur dalam pemberian kredit karena nilai agunan dan nilai kredit tidak sesuai. Hal tersebut dinilai menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Jhendik Handoko, Hendra Wijaya, mengaku jika Jhendik akan semaksimal mungkin bertanggungjawab salah satunya dengan menjual aset agunan.

“Adanya gugatan ini Jhendik tetap bertanggungjawab semaksimal mungkin bersama-sama dengan timnya di BPR BJA akan segera untuk mengembalikan dengan menjual aset-aset. Sebagai agunan kredit,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hello! I could have sworn I’ve been to this blog before but after browsing through some of the post I realized it’s new to me. Anyways, I’m definitely happy I found it and I’ll be book-marking and checking back frequently!