Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sejoli Diciduk Polres Jepara saat Bermesraan Sambil Konsumsi Miras

Polres Jepara menciduk sepasang sejoli yang tengah asyik berduaan di pinggir Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, pada hari Minggu (14/4/2024) dini hari

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara menciduk sepasang sejoli yang tengah asyik berduaan di pinggir Pantai Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, pada hari Minggu (14/4/2024) dini hari. Anggota turut menemukan sebuah minuman keras.

Mereka digerebek oleh Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang sedang menggelar patroli rutin.

“Saat patroli, anggota menemukan satu unit kendaraan motor yang sedang terparkir di pojok semak-semak pinggiran Pantai Bandengan,” ujar lpda Hariyono selaku Katim Patroli Siraju, Minggu (14/4/2024).

Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku hanya sedang bersantai di pinggir pantai dan tidak melakukan hal apa pun.

“Setelah diperiksa, sepasang muda-mudi ini bukan suami istri. Anggota juga melakukan pemeriksaan badan dan di sekitaran kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu botol miras jenis anggur merah,” katanya.

Saat ditanya, mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun sejoli ini tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan barang bukti miras.

“Dan, akhirnya dari pihak pria mengaku yang meminum miras tersebut,” ucapnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, mereka berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan serta diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

Selanjutnya, Tim Patroli Siraju memberikan imbauan kamtibmas dan memerintahkan mereka pulang ke rumah masing-masing.

“Jangan meminum miras karena bisa merusak kesehatan, terlebih saat ini masih suasana Idulfitri dan jangan berduaan di tempat gelap karena bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat, selanjutnya mereka diperintahkan kembali ke rumahnya,” imbuh lpda Hariyono.

Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju juga berhasil mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini.

Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta miras pasca hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat enam pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol mineral ukuran 1,5 liter jenis ciu dan 3 botol anggur kolesom,” jelasnya.

Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.

“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengonsumsi miras di tempat umum,” katanya.

Selain mengamankan pasangan muda mudi hingga miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *