KlikFakta.com, JEPARA – Seorang buronan kasus pemerkosaan dan penyekapan siswi di Kabupaten Lampung Utara ternyata bersembunyi di Kabupaten Jepara selama pelarian.
Tersangka D (22) ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Kombes Umi Fadillah Astuti mengonfirmasi penangkapan itu.
“Benar, Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap satu lagi pelaku yang merupakan otak dari pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban NA,” katanya, Senin (1/4/2024). Dilansir VOI dari ANTARA.
Umi menuturkan penangkapan buronan kasus pemerkosaan D dilakukan atas kerjasama Polres Lampung Utara dengan Polres Kudus dan Polres Jepara.
“Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, berkat kerjasama antara Polres Lampung Utara dengan Polres Jepara dan Polres Kudus,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku lain, Dandi alias D adalah orang yang mengajak korban NA sebelum terjadinya pemerkosaan dan penyekapan.
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menuturkan, D merupakan satu dari empat pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pemerkosaan terhadap NA di Bukit Kemuning.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” katanya pada Minggu (31/3/2024).
Penangkapan itu, katanya, berawal dari serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Didapatkan informasi pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah.
“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara,” ucap AKBP Teddy.
Dengan tertangkapnya D, maka 3 pelaku masih buron. Teddy meminta ketiganya menyerahkan diri.
Sumber: VOI, SindoNews
Wonderful beat I wish to apprentice while you amend your web site how could i subscribe for a blog web site The account aided me a acceptable deal I had been a little bit acquainted of this your broadcast provided bright clear idea