Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bukan Main! 1 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Jepara dan Grobogan

barang bukti kardus berisi rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus (Foto: jpnn)

KlikFakta.com, KUDUS – Tim Penindakan Bea Cukai Kudus baru-baru ini melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Jepara dan Grobogan yang jumlahnya bukan main.

Dari dua tempat itu petugas mengamankan 1 juta batang rokok ilegal.

“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandri Hendratmo Sopan dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Dia menyebut penindakan itu bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus.

Petugas lalu memeriksa tiga bangunan yang dicurigai jadi tempat produksi dan menimbun rokok ilegal di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin (25/3).

Bukan main, tim menemukan 624.850 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai palsu dan dua alat pemanas.

Perkiraan nilai roko ilegal tersebut mencapai Rp 862.293.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 598.118.917.

Kedua, Bea Cukai Kudus mengejar truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Blora–Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada Sabtu (30/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Ada 378 ribu batang rokok ilegal dalam truk itu dengan perkiraan nilai Rp 524.190.000 dan potensi kerugian negara Rp 363.665.620.

Sumber: jpnn

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *