KlikFakta.com, SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi sabu dan happy water di Semarang.
Penggerebekan ini berlangsung pada Rabu (3/4/2024) dengan melibatkan aparat gabungan Bea Cukai dan Polda Jawa Tengah.
Rumah produksi itu bertempat di Jalan Ngesrep Barat IV, RT 008 RW 009, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
“Jadi ini adalah home industry pembuatan sabu dan happy water yang mengandung narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Dilansir Detiknews, Rabu (3/4/2024).
Dari lokasi itu petugas mengamankan 2 tersangka yang berperan sebagai peracik atau koki. Mereka ditangkap saat serang membuat narkoba.
“Jadi pada saat kita lakukan penggerebekan, 2 orang ini sedang mengolah bahan baku untuk pembuatan narkoba. Pas ditangkap masih memakai pakaian pelindung dengan masker hazmat,” jelasnya.
Mukti mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Sebagai informasi, happy water yang diproduksi berbentuk serbuk. Cara mengonsumsi serbuk mengandung narkoba ini dengan menyeduhnya.
“Happy water ini mengandung metamfetamina,” kata Mukti.