klikFakta.com, JEPARA – Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan berlanjut. Kini, pihak Daniel membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (26/3/3024).
Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan oleh tim kuasa hukum Daniel, yakni Gita Paulina T Purba dari ILUNI Universitas Indonesia (UI), Sekar Banjaran Aji dan Bimantara Adjie Wardhana dari Pilnet.
Dalam pembelaannya, pihak Daniel menyebut bahwa proses hukum yang dialami adalah bentuk kriminalisasi. Hal itu pun mendapatkan respon dari warga Karimunjawa, Ridwan.
Menurut Ridwan, diskriminalisasi yang disebut-sebut itu tidak berdasar. Pasalnya, kata dia, dalam pembacaan tuntutan dari JPU sangat jelas.
“Kami menyayangkan kabar yang tersebar selama ini yang mengatakan bahwa ada kriminalisasi. Tuntutan jaksa sudah sangat jelas, pasal-pasal yang dikenakan tidak ada kaitannya dengan lingkungan atau tambak,” kata Ridwan.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa yang diminta warga Karimunjawa adalah Daniel bertanggungjawab atas perkataan yang menghina masyarakat Karimunjawa dengan kata “Otak udang”. Menurutnya, kata tersebut tidak pantas disampaikan, apalagi di muka umum melalui media sosial.
“Lebih sadis lagi rumah ibadah kami disamakan persis kaya ternak udang itu sendiri, dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. Lalu jamaah dianggap apa”, ungkapnya.
Dia menilai bahwa perkataan yang dilontarkan Daniel tidak pantas, apalagi disampaikan kepada publik. “Setega itu Daniel kepada kami, warga masyarakat Karimunjawa,” imbuhnya.
Reporter: Aris Susanto