Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Jepara Gelar Sosialisasi Aturan Cukai

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara, Arif Darmawan saat menyampaikan materi dalam acara sosialisasi ketentuan bidang cukai di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

klikFakta.com, JEPARA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan mengedukasi tentang dampak rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar acara sosialisasi di Balai Desa Banyu Putih, Kecamatan Kalinyamatan pada Selasa (5/3/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Kasi Penyuluhan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Imadudin Abdurahman; Kasi Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Jepara, Eko Winarno; Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan; serta Subkor Sumber Daya Alam bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Heru Sutamaji.

Imadudin Abdurahman dari KPPBC Tipe Madya Kudus menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk Etil Alkohol (Etanol), minuman yang mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Tembakau (rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya).

Imadudin menambahkan bahwa rokok ilegal memiliki beberapa ciri, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, atau pita cukai yang salah peruntukannya.

Eko Winarno dari Kejaksaan Negeri Jepara menjelaskan bahwa sanksi pidana untuk pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang berlaku bagi produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal. Dia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Jepara, menjelaskan bahwa tujuan acara tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai, termasuk dalam program DBHCHT, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya industri legal dalam mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Heru Sutamaji dari Subkor Sumber Daya Alam bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara menambahkan bahwa DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Prioritas penggunaan DBHCHT meliputi bidang kesehatan masyarakat (50%), bidang kesehatan (40%), dan bidang penegakan hukum (10%). (adv)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *