Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jum’at Curhat, Kapolres Jepara Terima Aduan Tentang SIM Keliling dan Anak Punk

Jumat Curhat di Masjid Walisongo Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jumat (22/3/2024)

KlikFakta.com, JEPARA – Momen Jum’at Curhat pada Jumat (22/3/2024) jadi kesempatan masyarakat menyampaikan aduan kepada Kepolisian Resor (Polres) Jepara.

Bertempat di Masjid Walisongo Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Polres Jepara menerima aduan mengenai keinginan masyarakat agar SIM keliling kembali dioptimalkan dan penertiban anak punk di Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Diaktifkannya kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang diusulkan oleh Sunaryo, seorang warga Desa Pecangaan Kulon. Ia ingin agar masyarakat yang ingin perpanjangan SIM bisa melakukannya lebih dekat di Kecamatan Pecangaan.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Jepara menjelaskan saat ini sedang mengajukan satu armada bus untuk armada pelayanan SIM keliling.

“Dulu memang ada untuk pelayanan SIM keliling itu tapi berhenti, karena armada bus rusak hingga menimbulkan beberapa kendala teknis. Untuk itu, kami saat ini telah mengajukan ke pusat (Mabes Polri) dan masih menunggu untuk terealisasinya armada bus SIM keliling tersebut. Nantinya, jika sudah ada armada bus ini rencananya akan diberlakukan lagi per-kecamatan atau di desa, nantinya akan keliling,” jelasnya.

Selanjutnya, ada warga Desa Pecangaan Kulon lainnya, Budi Setyawan yang meminta penertiban anak punk dan pembuatan zebra cross di kawasan Masjid Walisongo.

Terkait keberadaan anak punk, AKBP Wahyu menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Jepara.

Terlebih, jika anak punk tersebut sudah menjadi keresahan masyarakat. Ia mengintruksikan agar Kapolsek melakukan penertiban dengan mengamankan anak punk tersebut.

“Diamankan yah, bukan ditahan maupun ditangkap. Setelah diamankan, lakukan koodinasi dengan pihak kecamatan, Satpol PP hingga Dinsos untuk melakukan pembinaan dan mengembalikan anak-anak tersebut ke daerahnya masing-masing,” paparnya.

“Kemudian, terkait dengan zebra cross dan rambu lalu lintas. Pihaknya akan berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara. Terlebih, pihaknya akan membantu dengan pemberian rompi kepada Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) agar dapat menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan keancaran lalu lintas),” pungkas Kapolres Jepara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *