Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perusahaan di Jepara Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilustrasi uang THR

KlikFakta.com, JEPARA – Perusahaan di Jepara wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Koperasi, UKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Abdul Muid, Sabtu (23/3/2024).

“Pembayaran THR paling lama H-7 hari raya. Pembayaran tidak boleh dicicil,” kata dia.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja 1 bulan terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tetap (PKWT), termasuk mantan pekerja harian lepas/ pekerja yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, di Jepara sendiri ada sekitar 400 perusahaan dengan 152.467 pekerja yang akan menerima THR.

Pemberian THR keagamaan, lanjut Muid, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun maka akan mendapat upah satu bulan yang diterima.

“Untuk yang bekerja di bawah 12 bulan maka THR diberikan secara proporsional sesuai lama kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” katanya.

Muid menerangkan, perusahaan di Jepara yang tidak membayarkan THR maka akan ada denda sebanyak 5 persen dari kewajiban membayar THR.

“Denda akan dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja atu buruh,” kata dia.

Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan posko aduan THR yang akan menerima setiap aduan dan konsultasi THR dari pekerja di Jepara.

Pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan kepada perusahaan. Selain itu akan melakukan monitoring kepada perusahaan-perusahaan yang tersebar di Jepara mengenai pemberian THR.

Pada 2023, Diskopukm Nakertrans mendapati adanya 9 perusahaan yang diadukan karena permasalahan THR.

Aduan tersebut di antaranya THR keagamaan diberikan tidak sesuai ketentuan, perhitungan THR yang tidak sesuai, keterlambatan membayar THR, dan pemotongan THR. (adv)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *