KlikFakta.com, KUDUS – Empat pasangan tak resmi kepergok ngamar di kosan Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus pada Sabtu (9/3). Mereka terjaring razia karena dilaporkan lewat layanan Lapor Pak Kapolsek.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan lokasi kosan tersebut lewat jalan sempit dan petugas harus berjalan lumayan jauh.
“Sesampai di lokasi ditemukan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang ngamar di kosnya,” terang Subkhan dalam keterangan resmi, Minggu (10/3/2024).
Keempat pasangan itu antara umur 22 hingga 52 tahun.
Kepolisian lalu membawa mereka ke Polsek Kota untuk pendataan dan pembinaan.
“Mereka diminta melaksanakan bersuci diri mandi besar, berwudhu dan melaksanakan salat taubat sebelum diserahkan ke orang tuanya masing-masing,” jelasnya.
Selain memboyong para pasangan tak resmi, pihaknya juga ikut memeriksa pemilik kos, berinisial D warga Purworejo, Kecamatan Bae.
“Rumah kos terdiri atas sepuluh kamar. Rata-rata pelaku masuk ke kos mulai pukul 22.00 – 23.00 WIB dan keluar pada pagi harinya pukul 07.00 – 08.00 WIB,” jelasnya.
Subkhan mengatakan perbuatan empat pasangan bukan suami istri tersebut melanggar Pasal 281 KHUPindana dan ketentraman umum serta meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih dapat meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas,” pungkas Subkhan.