KlikFakta.com, JEPARA – Sejumlah pasangan tidak resmi terjaring razia Polres Jepara saat sedang asyik ngamar di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu (9/3/2024) malam.
Razia itu berlangsung sekira pukul 22.10 hingga 23.20 WIB dengan menyasar perhotelan, homestay, dan indekos.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan ada sembilan pasangan tidak resmi yang mereka amankan.
“Di hotel dan homestay di kawasan Bandengan, Jepara Kota, ditemukan 5 pasangan bukan suami istri. Lalu, di sejumlah rumah kos di kawasan yang sama juga ditemukan 4 pasangan tak resmi,” ujar AKBP Wahyu, Minggu (10/3/2024).
Setelah menggerebek mereka yang asyik ngamar, petugas memboyong pasangan tak resmi itu ke Mapolres Jepara untuk pemeriksaan.
Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma yang memimpin jalannya razia mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Pasalnya, laporan yang masuk melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110 terkait hotel, homestay, dan indekos yang jadi tempat asusila cukup sering.
“Tentu hal itu melanggar norma yang ada di masyarakat, apalagi saat ini mendekati bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
“Di samping itu, kita juga mengantisipasi, kawasan perhotelan, homestay hingga kos-kosan tersebut tidak digunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum,” sambung Ipda Cahyo.
Katim Patroli Siraju juga menambahkan, ada sepuluh titik yang menjadi target razia malam itu.
Selain itu, Ipda Cahyo mengimbau agar waspada terkait kasus 3C (Curat Curas dan Curanmor).
”Kami juga imbau untuk selalu waspada terkait dengan kasus 3C yang menjadi prioritas gangguan keamanan,” ucapnya.
Ia juga sangat berharap peran serta masyarakat. Kata dia, tanpa kerjasama dengan masyarakat dan lingkungan sekitar kondusifitas keamanan tidak akan terwujud.
”Kami mohon kerjasamanya saling menjaga, saling menghargai, toleransi antar umat beragama dan tidak segan-segan untuk melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan,” harapnya.