KliKFakta.com, REMBANG – Seorang pria yang berasal dari Kabupaten Jepara diciduk kepolisian saat nyabu bersama temannya di sebuah kamar kos di Kabupaten Rembang. Sayang temannya berhasil kabur.
Pria itu adalah RWP (23) yang merupakan warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Pati.
Kasu Humas Polres Rembang Ipda Mohamad Ansori mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu (21/2).
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 10 Kos ‘Opa Muda’, turut tanah Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, didapatkan dua orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Ansori saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Jumat (23/2/2024).
“Saat dilakukan penangkapan, satu (orang) melarikan diri,” lanjutnya.
Ansori mengatakan, RWP awalnya mendapat telepon dari temannya di Rembang untuk membawa sabu dari Jepara menuju Rembang.
“Lewat telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang yang dari Jepara tersebut menuju Rembang. Dengan imbalan kurang lebih sekitar Rp 3 juta,” ungkap Ansori.
Kemudian, mereka bersepakat bertemu di sebuah tempat kos di Rembang.
Di tempat kos itu akhirnya RWP nyabu bersama temannya yang kini buron.
Pada waktu penggerebekan, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP, satu korek api gas. Terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ansori.
RWP mengaku hanya sekali menggunakan sabu. “Baru kali ini (pakai sabu). Saya disuruh (nyabu). Kenal baru satu-dua bulan,” ucap RWP.
Sekarang RWP terjerat Pasal 112, Ayat (1) dan atau Pasal 127, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.
Sumber: detikJateng