KlikFakta.com, JEPARA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak eksepsi yang dibacakan oleh Daniel Firts Maurits Tangkilisan yang merupakan terdakwa UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Parlin Mangatas Bona saat agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (27/2/2024) di PN Kabupaten Jepara.
Dalam persidangan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dinilai tidak sesuai dengan pokok perkara.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim memutuskan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
“Memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilanjutkan,” katanya.
Hakim Ketua memutuskan sidang pembuktian dari penuntut umum akan berlangsung pada 5-6 Maret 2024 mendatang.
“Agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian diawali Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian penasehat hukum,” ungakpanya.
Sedangkan pembuktian penasihat hukum sekaligus pemeriksaan terdakwa akan digelar pada tanggal 7 dan 14 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyahaprabu, mempertanyakan mengapa harus membuktikan pokok perkara dalam eksepsi.
“Saya menghawatirkan nasib pejuang lingkungan. Kalau dipersidangan harus membuktikan pokok perkara maka apa gunanya eksepsi. Eksepsi di peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Kejaksaan hanya memberikan bukti awal. Tidak menyangkut pokok perkara,” terang dia.
Ia kecewa karena hakim tidak bisa melihat ada indikasi bahwa Daniel sebagai pejuang lingkungan.
“Kami tidak menemukan ada keberanian dari hakim melihat bahwa ada skenario besar hanya melihat pokok perkara,” katanya.
These are fraudsters, their software is fraudulent, Dalga.dev, traffic bot…