Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Enam Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

Sebanyak enam juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Tanjungrejo (Foto: detiknews)

KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak enam juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus dimusnahkan. Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp7,69 miliar.

Jutaan rokok itu merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2022 sampai September 2023.

“Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.384 batang sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Senin (26/2/2024).

Selain enam juta batang rokok, Bea Cukai Kudus juga memusnahkan barang bukti lainnya. Meliputi dua gawai, 48 kg etiket, satu printer, dan empat alat pemanas.

Pemusnahan itu berlangsung di dua tempat. Yakni di halaman kantor Bea Cukai Kudus dan TPA Tanjungrejo, Kudus pada Rabu (21/2).

Pemusnahan di halaman kantor dilakukan dengan cara dibakar. Sementara lainnya ditimbun di TPA Tanjungrejo.

Sandy menjelaskan, barang-barang bukti itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Juga sudah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Sandy menjelaskan rokok yang dimusnahkan sebagian besar tanpa pita cukai atau rokok polos. Sisanya rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi.

“Hal ini melanggar ketentuan perundangan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” jelasnya.

 

Sumber: detiknews

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *