Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Illegal

KlikFakta.com, KUDUS –  Dalam rangka menindaklanjuti proses penegakan ketentuan di . bidang cukai, Bea Cukai Kudus menyelenggarakan pemusnahan terhadap sekitar 6 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan cukai lainnya selama periode Juni 2022 hingga September 2023 di halaman Kantor dan TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus pada Rabu, (21/2).

Tercatat lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai 7,69 milyar Rupiah dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dua buah alat komunikasi berupa handphone, empat puluh delapan kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas.

Jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Juni 2022 sampai September 2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” ujar Sandy Kepala Seksi Penyuluhan Kabupaten Kudus.

6 Juta batang rokok ilegal tersebut sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi.

Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55, Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita Cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Kegiatan pemusnahan berikutnya, termasuk barang bukti rokok ilegal setidak-tidaknya dari 8 perkara yang telah inkracht dari proses hukum tindak pidana cukai, akan dilakukan di Jepara dengan konsep pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Jepara.

“Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP, dengan jumlah 19.610.236 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan dilakukan penyidikan sebanyak 16 kali. Dengan jumlah tersangka 18 orang, dan ultimum remidiumI restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi kurang lebih 1,9 milyar rupiah,” terangnya.

Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak. Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.

Keseriusan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Keseluruhan barang hasil penindakan tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh masyarakat dihimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bea Cukai Kudus bersama APH dan Pemkab se-eks-Karesidenan Pati berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara,” tandasnya. (JIM/GIAN)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *