Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Kakek Asal Keling Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polres Jepara berhasil membekuk dua kakek berinisial M (70) dan W (69) yang tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur (Klikfakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara berhasil membekuk dua kakek yang tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur.

Akibat perbuatan keduanya, korban yang berinisal DA (13) diduga sudah hamil 7 bulan.

Pelaku berinisial M (70) dan W (69) merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Dua kakek itu tega menyetubuhi korban yang merupakan tetangga mereka dengan iming-iming uang jajan.

Kepada awak media, para tersangka mengaku tak saling memberitahu atau merencanakan aksi berdua, namun keduanya merupakan tetangga korban. Apalagi W masih terhitung saudara korban.

Keduanya sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.

Tersangka W mengaku memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Tersangka mengaku bersalah dan menyesal, namun menyangkal jika memaksa korban.

Sementara tersangka M mengaku korban tiga kali meminta uang kepadanya. lalu menyetubuhinya.

“Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar,” ungkap M.

“(Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu,” katanya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pada 21 juni 2023 pukul 14:00 WIB, tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.

“Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju,” terangnya saat rilis kasus pada Kamis (29/2/2024) di Mapolres Jepara.

Sementara pelaku W, melancarkan aksi bejatnya pada 28 agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.

Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *