Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kirim Uang Palsu Lewat Ekspedisi, Pemuda Jakbar Diringkus Polres Salatiga

Barang bukt uang palsu yang diamankan Polres Salatiga (Foto: ReJogja)

KlikFakta.com, SALATIGA – Seorang pemuda berinisial AS (37) harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan kirim uang palsu lewat jasa ekspedisi.

Polres Salatiga menangkap warga Jakarta Barat itu setelah mengirimkan uang palsu lewat jasa ekspedisi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Selasa (28/11).

Penangkapan AS adalah buntut dari pengembangan kasus peredaran uang palsu oleh terduga pelaku DA pada awal November lalu.

“Saat itu, jajaran kami mengamankan DA berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani.

DA mengatakan pengirim uang palsu yang ia edarkan ada di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

“Dari DA ini tim kemudian menelusuri pengirim paket yang berdomisili di Purwokerto,” katanya.

Resmob kemudian melakukan pengintaian dan mendapati pemuda mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.

“Selanjutnya pria itu diamankan dan setelah diinterogasi, mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu dengan alamat tujuan di luar Jawa,” ujarnya.

Petugas mengamankan enam paket berisi uang palsu yang akan AS kirim. Di rumah pelaku di Perum Graha Timur, Purwokerto pun banyak terdapat uang palsu. Total ada 1.347 lembar uang palsu beragam nominal.

AS menawarkan jual beli uang palsunya melalui media online.

Kini ia terjerat Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP.

Sumber: ReJogja, ANTARAJATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *