KlikFakta.com, DEMAK – Sungguh bejat perbuatan P (42) pria di Kabupaten Demak yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Perbuatannya itu hingga menyebabkan korban yang masih SMP hamil dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Loekmono Hadi Kudus, Minggu (23/2/2025).
Kini korban telah melahirkan bayi laki-laki akibat kebejatan ayah tiri.
Bukan main-main, P mengaku ke kepolisian sudah menyetubuhi korban sejak masih SD.
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan perbuatan itu diakui tersangka telah dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD.
Tersangka memuluskan perbuatan keji itu dengan ancaman akan memukul korban jika tidak dituruti.
“Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” ucapnya.
Korban baru berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakek dan neneknya ketika mendekati hari kelahiran. Kakek dan nenek dari korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas kelakuan bejatnya itu kini P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber: TribunBanyumas