KlikFakta.com, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Penertiban ini dilakukan karena melanggar aturan belum memasuki masa kampanye.
Upaya penertiban APK milik calon legislatif mulai tingkat kabupaten hingga RI ini berlangsung pada Senin (13/11/2023).
Bawaslu Pati dalam upaya ini melibatkan Panwascam Pati Kota, Petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI-Polri.
Adapun wilayah penertiban APK berada di sepanjang jalan Pati-Tayu dari perempatan RSUD Pati sampai perbatasan Kecamatan Wedarijaksa.
“Mulai hari ini (Senin) Bawaslu Kabupayen Pati bersama dengan stakeholder terkait Satpol PP, Dishub, kepolisian, dan teman-teman jajaran Panwasam PKD melakukan penertiban APK sebelum waktunya (kampanye),” jelas Supriyanto.
Sedianya, setelah penetapan DCT pada 3 November lalu, para caleg tidak boleh melakukan kampanye termasuk memasang APK pada 4 sampai 27 November.
Ia memastikan pihaknya akan menertibkan semua APK di seluruh kecamatan di Pati.
Penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye di Pati ini akan terus berjalan sampai mulainya masa kampanye pada 28 November 2023. Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024.
“Hari ini serentak kita lakukan penertiban di semua kecamatan, mulai hari ini sampai 27 November nanti,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah memberi kesempatan kepada parpol untuk menertibkan APK sendiri.
“Kita telah sampaikan kepada teman-teman parpol kita minta untuk dilakukan penertiban mandirim termsuk mengganti APK menjadi APS,” tuturnya.
Sumber: tvonenews