KlikFakta.com, JEPARA – Masyarakat Jepara kini lebih mudah mengakses layanan informasi pola tata ruang Kabupaten Jepara lewat website Atarazka.
Akronim dari Acuan Tata Ruang dan Zonasi Kabupaten Jepara.
Masyarakat bisa memperoleh informasi tentang pola ruang pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) melalui atarazka.jepara.go.id.
Inovasi besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara ini, secara resmi diluncurkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Edy Supriyanta pada Kamis (16/11/2023).
Edy menuturkan sangat mendukung dengan adanya website Atarazka. Sebab, memudahkan masyarakat mengetahui informasi tentang pola ruang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.
Lewat informasi dalam website Atarazka, masyarakat terbantu untuk memanfaatkan ruang sesuai aturan zonasinya.
“Pak Ary bersama teman-teman di DPUPR membuat aplikasi Atarazka. Begitu di-klik cari data muncul pola-polanya yang dimaksud itu. Sehingga masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi tata ruang yang ada di Jepara,” ujarnya saat peluncuran di ruang Command Center Setda Jepara.
Terobosan tersebut, juga dia nilai dapat mendorong masuknya investasi ke Bumi Kartini.
Pasalnya, para investor bisa mengetahui apakah kegiatan yang hendak dilakukan di sebuah lahan diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau tidak diperbolehkan.
Sistem Atarazka bisa menjadi tindakan preventif agar pelanggaran tata ruang tidak terjadi.
“Tentunya memudahkan investor berinvestasi di Jepara. Memberikan kecepatan layanan informasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPUPR Jepara Ary Bachtiar menjelaskan fitur Atarazka menyajikan informasi tata ruang secara waktu nyata (real time) dengan mudah, cepat, dan tuntas.
Ada sistem ini, masyarakat tak perlu lagi bersurat atau datang ke DPUPR untuk meminta informasi tata ruang. Sistem bersurat ini, kata Ary, bisa memakan waktu hingga enam hari.
“Kini, melalui Atarazka, pelaku usaha maupun masyarakat akan langsung mendapat informasi peta dan pola ruang pada lokasi yang titik koordinatnya dimasukkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Jepara Agus Sulistyono menambahkan, proses pada Atarazka hanya butuh waktu sekitar lima menit.