Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Kudus Tingkatkan Kapasitas untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Suasana saat para anggota DPRD Kudus menyempatkan foto bersama usai Kajian Perundang-undangan Penguatan Fungsi DPRD untuk Percepatan Pembangunan Daerah di Hotel Khas Semarang, kemarin (29/11/2023). (Ist)

Klikfakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar kajian perundang-undangan dengan tema “Penguatan Fungsi DPRD untuk Percepatan Pembangunan Daerah”, pada 27-29 November 2023 di Hotel Khas Semarang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kudus yang memiliki peran strategis dalam percepatan pembangunan daerah melalui optimalisasi fungsi budgeting, representasi, dan legislasi.

Pada kesempatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa kalangan, baik dari praktisi Kementerian Keuangan RI dan dari kalangan akademisi. Salah satunya, Ferie Sulistiono dari Kementerian Keungan RI.

Ferie menyampaikan materi tentang Optimalisasi Fungsi Budgeting DPRD dalam Mengawal Keseimbangan Sumber Daya Finansial (Fiscal Need dengan Fiscal Capasity) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi dan menyetujui RAPBD yang disusun oleh pemerintah daerah, serta untuk mengawal penggunaan APBD yang telah ditetapkan dalam PERDA.

Ferie juga menjelaskan tentang konsep desentralisasi fiskal yang merupakan salah satu instrumen dari otonomi daerah, yang bertujuan untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.

“Desentralisasi fiskal adalah konsep penting dan strategis bagi Indonesia, yang merupakan negara kepulauan dengan keragaman geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang tinggi. Dengan desentralisasi fiskal pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI,” katanya.

Sementara itu, Akademisi UNS, Dr. Mulyanto, pada kegiatan tersebut berbicara tentang “Representasi DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah untuk Menjamin Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Dynamic Governance”.

Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi untuk mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Lebih lanjut, Mulyanto menguraikan beberapa konsep dan prinsip yang terkait dengan dynamic governance, yaitu suatu pendekatan yang menekankan pada fleksibilitas, adaptabilitas, kolaborasi, dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa DPRD harus berperan aktif dalam mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis dynamic governance, terutama dalam menghadapi tantangan-tantangan yang kompleks dan dinamis, seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan revolusi industri 4.0.

Ketua DPRD Kudus, Masan berharap melalui pendalaman materi pada kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya memajukan Kabupaten Kudus.

“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat terhadap masyarakat. Sehingga teman-teman dewan bisa memaksimalkannya untuk upgrade kapasitas. Sehingga kinerjanya sebagai wakil rakyat bisa maksimal,” pungkasnya. (*/Ipung)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *