KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus mendapat alokasi anggaran Rp 7,8 miliar untuk pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara total anggaran yang digelontorkan Pemkab Kudus untuk Pilkada mencapai Rp 40 miliar.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kudus.
Penyaluran anggaran itu dilakukan dalam dua tahun. Yakni pada 2023 sebanyak 40 persen dan 2024 sebanyak 60 persen.
“Insyaallah di 2023 dan 2024 alokasi anggaran untuk Pilkada di Kudus bisa direalisasikan. Di 2023 realisasinya kemungkinan kurang lebih Rp4 miliar,” ungkap Minan di Kantor Bawaslu Kudus, Selasa (31/10/2023).
Tak hanya untuk pengawasan, lanjut Minan, alokasi anggaran pilkada itu juga untuk kegiatan sosialisasi dengan stakeholder, kebutuhan perkantoran, serta honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 27 orang.
“Termasuk juga nanti ada kegiatan rapat dengan Panwascam dan lainnya. Semua sudah tercover di dalamya,” katanya.
Minan mengungkapkan, alokasi anggaran tersebut sudah disepakati oleh Pemkab Kudus dan ditandatangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dia menegaskan, penyediaan anggaran untuk Pilkada oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat ink sudah tahap koreksi di Bagian Hukum Setda Kudus,” tutupnya.
Sumber: BETANEWS