KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muria Kudus.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan dugaan kasus ini mencuat setelah ada laporan dari masyarakat soal dugaan jual jabatan direktur PDAM milik Pemkab Kudus.
Namun, Henri menyebut pihaknya terkendala barang bukti yang mendukung.
“Terkait dengan adanya uang yang berputar untuk menduduki jabatan itu memang sampai saat ini kita belum bisa mendapatkan keterangan didukung dengan alat bulti yang ada, hanya keterangan ada uang di sana, ada setoran di sana,” jelasnya setelah menggeledah kantor KONI Kudus pada Kamis (2/11/2023).
“Tetapi beberapa keterangan belum ada membenarkan alat bukti,” lanjut Henry.
Ia mengungkapkan ada 12 saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus jual beli jabatan di PDAM Kudus.
“Saksi kemarin ada sekitar 12 saksi, itu dari unsur PDAM sendiri, kemudian dari DPRD, dan PT mengeluarkan sertifikat air bisa seleksi, sama panitia seleksi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan yang pihaknya terima jumlah jual beli jabatan itu mencapai Rp 2 miliar. Kini kejaksaan tengah mencari barang bukti pendukung.
“Informasi dari laporan ada yang dijanjikan Rp 2 miliar, sudah terealisasi Rp 800 juta, itu baru angka-angka saja. Sementara dari keterangan yang ada kita pertanyaan itu uangnya seperti apa, belum A1,” katanya.
Henri menehaskan Kejari akan kembali membuka kasus dugaan jual beli jabatan jika telah ditemukan barang bukti yang akurat.
“PDAM simpulkan dihentikan kalau ada alat baru akan dibuka kembali,” pungkasnya.
Sumber: DetikJateng