Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Jepara Tangkap Dua Pengedar Sabu Seberat Setengah Kilogram

Kapolres Jepara menanyai tersangka pengedar narkoba saat pers rilis pada Kamis (26/10/2023) (Klikfakta/ Nur Ithrotul Fadhilah)

Klikfakta.com, Jepara – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba dengan berat sekitar 0,5 Kg

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, dua tersangka yakni AHB (49) warga Kabupaten Sidoarjo dan MAA (45) asal Kabupaten Pasuruan.

Ia menyebut penangkapan dilakukan pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 09:00 di desa Kuwasen RT 02/01 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Kedua tersangka mengirimkan narkoba dari Sidoarjo menggunakan mobil rental honda jazz berwarna putih.

Berdasarkan hasil intrograsi terhadap pelaku, didapati keterangkan bahwa pelaku AHB dan MAA mendapatkan barang dari seseorang yang berinisial PC yang beralamat di Jakarta.

Polisi menyebut, barang bukti narkoba ditemukan di dalam tas yang melekat di tubuh tersangka.

Satres narkoba Polres Jepara pun mengamankan 5 paket sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dan total 511,28 gram serta satu paket kecil sabu seberat 1,6 gram.

Dari pengakuan tersangka, keduanya mendapat upah 25 juta dan narkoba yang dibawa ditaksir bernilai 375 juta.

Wahyu menyebut, keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan bertemu di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“AHB pernah dipenjara 7 tahun dan baru keluar tahun 2022 bulan April kemudian MAA juga dipenjara 8,5 tahun keluar bulan Maret kemarin tahun 2022,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *