Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemilik Hotel Mustika Jepara yang Bunuh Mantan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

(KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara berhasil mengamankan RH (50), pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara yang tega membunuh mantan istrinya TK (45), usai cekcok di rumah korban pada Kamis (19/10/2023).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta obat penawar menuduh korban mengguna-guna tersangka.

Saat itu, korban menyangkal tuduhan tersangka. Kemudian tersangka melakukan aksi kekerasan hingga korban ditemukan tak bernyawa.

“Marah dan emosi dan melakukan pemukulan pada kepala, muka, mata, mulut, tangan kanan, tangan kiri, badan dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan pelaku. Dan kemudian menggunakan alat di antaranya ada gagang sapu, kemudian dengan botol baygon secara berkali kali,” terang Wahyu saat konferensi pers pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Jepara.

Wahyu menyebut, usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri hingga tertangkap Satreskrim Polres Jepara di SPBU Karanganyar Kabupaten Demak.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah sapu, botol pewangi ruangan semprot, dan barang bukti lainnya.

Wahyu menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus KDRT pada 2022 karena mengguyur korban dengan pertalite.

Kemudian pada Maret 2023, pemilik Hotel Mustika ini tega menganiaya korban dan dijatuhi hukuman di wilayah hukum Blora.

Polisi mengungkap penyebab kematian yakni kegagalan nafas karena kemungkinan besar dibekap tersangka.

Saat ditanya awak media, tersangka masih nampak setengah sadar dan linglung.

Tersangka pun mengakui memakai narkoba yang ia beli di suatu tempat dengan harga 200.000 untuk dua kali pemakaian.

“Ibu sudah tidak ada,” katanya saat ditanyai bagaimana mengabari anaknya usai melakukan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi pasal 338 KHUP dan/atau 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *