KlikFakta.com, KUDUS – Dua orang diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kudus lantaran kedapatan palsukan dokumen kependudukan untuk tindak kejahatan.
Mereka adalah HA (32) dan FA (30) yang merupakan warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan dua orang itu membuat dokumen kependudukan palsu seperti KTP elektronik. Pihaknya banyak menemukan barang bukti di rumah pelaku HA.
“Keduanya mempunyai peran yang berbeda, HA merupakan pemesan E-KTP palsu sedangkan pelaku FA berperan mencetak e-KTP palsu,” kata Danang, Selasa (17/10).
Ia menjelaskan, HA menggunakan satu foto milik orang lain kemudian menjadikannya beberapa identitas nama dan alamat yang berbeda-beda.
HA mencari-cari identitas untuk digunakannya dari media sosial. Tepatnya dari postingan barang hilang yang mencantumkan temuan dokumen penting seperti KTP.
“Satu foto itu dijadilan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai dari daerah Jabar, Jateng, dan Jatim. Pelaku juga mencari postingan barang temuan (E-KTP) di medsos untuk di ambil datanya,” jelasnya.
Parahnya, kedua pelaku sudah praktik palsukan dokumen kependudukan selama dua tahun. Mereka menggunakan sendiri dokumen kependudukan palsu itu sendiri untuk melakukan kejahatan.
Salah satunya adalah untuk melakukan penipuan dengan menyasar sewa kamera melalui media sosial dengsn sistem CID.
“Setelah berhasil mengelabui korban, kemudian pelaku menjual kamera yang di sewa. Hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima aduan tentang penggunaan E-KTP palsu untuk menyewa kamera.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap HA dan FA,” ucap Danang.
Petugas berhasil mengamankan 2 unit HP, 1 unit monitor, 1 keyboard, 1 mouse, 1 printer, 1 unit CPU, 1 lembar foto copy KK dan KTP Palsu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sumber: Elshinta