Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Ada Penyelewengan Dana oleh Pengurus Lama YPUMK

KlikFakta.com, KUDUS – Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) menempuh jalur hukum atas laporan tentang praduga adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus periode 2012-2016. Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa, S.E. Akt. menjalani persidangan sebagai saksi pelapor, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, dua Staff Sekretariat YPUMK Sri Rezeki dan Soraya Ayu Permatasari, A.Md. telah menjalani proses persidangan yang sama. Sri Rezeki menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada Senin (02/10/2023), sedangkan Soraya Ayu Permatasari menjalani proses pemeriksaan yang sama pada Kamis (05/10/2023).

Selain tiga nama diatas, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa yang merupakan pengurus YPUMK periode 2021-2016 dengan inisial LR, kemudian karyawan YPUMK periode tersebut dengan inisial Z, serta satu terdakwa yang merupakan pengacara dengan inisial MA.

Dalam keterangannya, Organ Pengawas YPUMK Robby Santosa menegaskan, dari hasil pemeriksaan internal YPUMK, ditemukan beberapa penyelewengan oleh ketiga terdakwa tersebut. Pertama, pada saat kas opname 27 Oktober 2016, bendahara umum tidak dapat menunjukkan bukti fisik uang valas sejumlah USD 1.300.000.

“Dan dari buku kas hanya tercatat sebagai pengeluaran alat rumah sakit, pembayaran tanah, biaya pengembangan tanpa didukung bukti-bukti atau dokumen pendukung yang valid seperti kontrak, kwitansi, yang kemudian pada akhir tahun 2015 oleh bendahara umum dilakukan penyesuaian menjadi valas USD,” jelas Robby.

Kemudian, sambung Robby, ditemukan transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan per-tanggal 29 Oktober 2016 kurang lebih sebesar Rp 24,679 miliar. Dari hasil tersebut, sebagian besar sudah diakui oleh yang bersangkutan dan juga telah dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan pada tanggal 27 Oktober dan direvisi pada tanggal 29 Oktober 2016 dan yang bersangkutan juga berjanji akan mengembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2016.

“Jadi karena tidak adanya progres dan itikad baik dari LR untuk memgembalikan dana kepada YPUMK sampai dengan toleransi yang ditentukan, maka pembina menugaskan pengurus untuk melakukan upaya hukum melalui peradilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum sidang pidana dimulai, terdakwa dengan inisial LR dan MA sempat menggugat secara perdata. Akan tetapi, karena suatu alasan yang belum diketahui MA mencabut tuntutannya, sedangkan LR tetap melanjutkan tuntutan tersebut, yang kemudian ditolak pihak pengadilan. (JIM/GIAN)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *