Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Carik di Jepara Wajib Paham Dokumen Penting di Desa

Bimtek yang diikuti carik di Jepara pada Senin (25/9/2023) di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara (Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan pentingnya peran carik selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa untuk mengelola forum komunikasi kepada masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan saat bimbingan teknis (bimtek) bagi carik se-Kabupaten Jepara. Agenda bimtek berlangsung pada Senin (25/9/2023) di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini bertujuan menjamin kebebasan berpendapat dan daya kritis masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintah khususnya di desa.

Sebanyak 16 camat dan 184 carik di Kabupaten Jepara mengikuti agenda ini.

Adapun bimtek itu bertajuk “Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik di Desa”.

“Peran carik, bagaimana cara mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jadi semua kegiatan yang ada di desa, PPID wajib memetakan. Jadi harus memahami dokumen-dokumen yang ada di desanya masing-masing,” katanya.

“Apakah itu informasi bisa diberikan pada masyarakat khususnya yang bertanya atau tidak. Kalau tidak, itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kalau dikecualikan itu harus tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh atasan PPID,” sambungnya.

Kepala Dinsospermasdes Jepara Edy Marwoto menjelaskan bimtek ini merupakan pancingan agar para carik melayani pemohon data dan informasi yang datang.

“Kita tahu selama ini banyak dari LSM, dari NGO yang sering memohon dokumen-dokumen desa. Hari ini kita kaji bersama, apa langkah yang bisa diambil untuk melayani terhadap permintaan dokumen tersebut,” kata Kepala Dinsospermasdes.

Arif Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara mengatakan aturan mengenai keterbukaan informasi mengalami banyak dinamika. Terutama di dalam era teknologi sekarang.

“Sebetulnya sudah cukup lama soal PPID di desa ini, sebab tahun 2018 ini sudah ada peraturan dari Perki (Peraturan Komisi Informasi-red) soal PPID Desa. Bahkan undang-undang terkait keterbukaan informasi publik ini sudah sejak tahun 2008. Jadi sudah cukup lama,” jelas Arif.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *