Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

42 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai

Bea Cukai Kudus berhasil amankan rokok ilegal berbagai merek

KlikFakta.com, Kudus – Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini, pada hari Kamis (21/09), Bea Cukai Kudus bersama tim dari Kodim 0719/Jepara melakukan penindakan terhadap 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang. Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya. Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, tim menemukan 2.100 bungkus rokok jenis SKM dengan merek CLASS MANGO TOP tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 52.710.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.126.090.

Beberapa pekan sebelumnya, yakni pada Senin (04/09), tim macan muria Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan berbagai merek, diantaranya FLASH BOLD, DUBAI, GICO, dan GUCI tanpa dilekati pita cukai, serta 1.400 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan merek RASTEL BOLD, LiNK BOLD, dan Coffee Stik Origin yang dilekati pita cukai diduga palsu di Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 51.254.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.128.322.

Pada hari yang sama, Senin (04/09), tim macan muria juga berhasil melakukan penindakan rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dari kegiatan penindakan tersebut, tim berhasil menemukan 291.360 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan berbagai merek, diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, FLASH BOLD, DUBAI, dan GUCI tanpa dilekati pita cukai, serta 17.600 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dengan berbagai merek seperti Coffee Stik Origin, LiNK BOLD, dan RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 387.744.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 265.750.399.

“pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting.” ujar Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi.

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (JIM/GIAN)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *