KlikFakta.com, JEPARA – Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat menolak penggunaan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran (SiLPA) untuk menanggulangi defisit Kabupaten Jepara.
Pemkab Jepara diperkiraan menggunakan sekitar 30 miliar SiLPA dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Jepara.
Nur Hidayat menyayangkan hal tersebut, sebab Pemkab Jepara tak memberikan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) bagi RSUD.
“Masak pemerintah daerah dibiayai dari orang sakit,” terang Nur Hidayat usai rapat paripurna Pengajuan Perubahan KUA dan PPAS Selasa (08/8/2023).
Nur Hidayat menjelaskan jika seharusnya penggunaan dana SiLPA untuk pembangunan rumah sakit serta peningkatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kami berharap sebagaimana Undang-Undang Omnibus Law yang ada di kesehatan itu menyatakan pendapatan rumah sakit itu tidak dapat digunakan sebagai pendapatan daerah. Harus kembali lagi ke rumah sakit,” lanjutnya.
Saat ini perlu konsentrasi pembenahan tata ruang rumah sakit, lanjut dia. Seperti gudang penyimpanan barang atau alat yang masih bisa diperbaiki.
Nur Hidayat mengumpamakan RSUD dapat kucuran APBD, maka jika ada SiLPA bisa ditarik lagi.
“Misal digunakan untuk membangun gedung, ternyata gedungnya tidak dibangun, kan menjadi SiLPA, anggaran itu bersumber dari APBD. itu boleh (ditarik),” katanya.
Nur Hidayat mengatakan realistisnya Pemerintah Kabupaten tidak memberikan kontribusi APBD ke RSUD sehingga RSUD secara mandiri melakukan pengelolaan.
“Masak mau dipakai untuk operasional Pemerintah Daerah, kan tidak masuk akal,” ungkapnya.