Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Rekomendasi Pengurangan Direktur PDAM

Direktur PDAM Sapto Budiriyanto (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – DPRD Jepara memberikan rekomendasi agar PDAM Trirta Jungporo hanya memiliki satu direktur serta menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) secara profesional.

Hal tersebut diungkapkan saat rapat paripurna pengesahan perubahan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Jepara tahun 2023 pada Rabu (23/8/2023).

Ketua badan anggaran H Haizul Maarif melalui anggotanya Moh Jamal Budiman memaparkan jika tiga direktur di PDAM Tirta Jungpara menimbulkan pemborosan biaya.

“Segera menetapkan satu direktur saja untuk Perumda Air Minum Tirta Jungpara dalam rangka efesiensi, karena dengan menggunakan dua direktur dan satu direktur utama sudah terbukti hanya menghasilkan pemborosan biaya, menyebabkan rugi hasil, konflik internal seerta semakin banyak keluhan (aduan) dari masyarakat,” paparnya.

Hal tersebut senada dengan masukan dari anggota fraksi PPP mengenai tiga direktur yang membuat konflik internal.

Menanggapi hal tersebut, direktur PDAM Tirto Jungporo Sapto Budiriyanto mengatakan, adanya tiga direktur sudah sesuai regulasi.

“Efisiensi direktur itu semua ada regulasi kenapa di PDAM Jepara ditentukan 3 direksi kalau jumlah pelanggan lebih dari 30.000 itu diperbolehkan untuk merekrut 3 direktur,” jelas dia.

Sapto menyebut saat ini pelanggan PDAM mencapai hampir 60.000 dan akan berat jika dipegang oleh satu direktur.

“Hanyak saja kalau direksi satu itu berat sekali karena jumlah pelanggan kami sudah hampir 60.000,” ungkapnya.

Ia mengembalikan keputusan jumlah direktur kepada pemilik modal yakni pemerintah daerah atas bupati.

“Terkait rekomendasi dewan, pemilik BUMD kan bupati sebagai kuasa pemilik modal jika beliau menghendaki kita untuk hanya satu direksi kami siap,” jelasnya.

Tak hanya perihal direktur yang tak efisien, DPRD juga memberikan rekomendasi menyalurkan CSR secara profesional dan mempertimbangkan rekomendasi DPRD.

Mengenai hal tersebut, Saptop menyebut sudah sesuI regulasi sesuai presentase laba.

“Penyaluran CSR beda perusahaann separuh profit dan sosial. Terkait CSR, kita sudah keluarkan relugasi, artinya proposal-proposal yang masuk terkait dengan bantuan apaoun di maayarakat kita berikan,” katanya.

Untuk CSR rekomendasi dewan, ia menyebut selalu dirapatkan dengan eksekutif serta tersentral dalam sistem yang juga dipantau Pemkab.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *