Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1.058 Kasus Perceraian Sejak Awal 2023 di Jepara, Kasus Ini Paling banyak

Ilustrasi cincin (Foto: Kompas.com)

KlikFakta.com, JEPARA – Pengadilan Agama Kabupaten Jepara sudah memproses 1.058 kasus perceraian sejak Januari hingga Juli 2023. Uniknya, jumlah istri yang menggugat cerai suaminya mendominasi permohonan cerai.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Hendi Rustandi menjelaskan Pengadilan Agama memproses kasus perceraian dari gugat cerai oleh istri dan cerai talak dari pihak suami.

Dari 1.058 kasus perceraian sejak awal 2023, ada 844 istri yang menggugat cerai suaminya. Sementara sebanyak 214 lainnya merupakan suami yang mengajukan cerai talak.

Ada beberapa faktor yang membuat para istri menggugat suaminya.

Hendi menyebut dari data yang masuk instansinya, faktor-faktor itu meliputi ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta meninggalkan salah satu pihak.

“Mayoritas penyebab utamanya adalah alasan eknomi,” katanya.

Selain kasus perceraian, Hendi mengungkapkan tidak sedikit pula yang mengajukan dispensasi kawin.

Terhitung dari Januari hingga Juli, ada 321 anak yang mengajukan dispensasi kawin.

“Alasan mengajukan dispensasi nikah biasanya karena sudah hamil, kalau laki-laki sudah menghamili, sudah berhubungan layaknya suami istri, dan alasan menghindari zina,” jelasnya.

Sumber: Suara Merdeka

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *