Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengrusakan Banner Aspirasi Petani Pundenrejo Dilaporkan ke Propam dan PM

Organisasi Tani Jawa Tengah usai mengajukan pelaporan ke Propram Polda Jawa Tengah dan Polisi Militer pada Selasa (25/7/2023) atas dugaan pengrusakan banner aspirasi petani Pundenrejo (Foto: Istimewa)

KlikFakta.com, PATI – Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja) mengajukan pelaporan ke Propram Polda Jawa Tengah dan Polisi Militer pada Selasa (25/7/2023) atas dugaan pengrusakan banner aspirasi petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Itor, Perwakilan Ortaja menerangkan, keterlibatan aparat dalam pengrusakan banner merupakan penyimpangan terhadap amanat UU Kepolisian.

“Pemasangan banner aspirasi oleh Petani Pundenrejo merupakan bagian dari aspirasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Yang mana hal tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang sudah barang tentu dilindungi oleh konstitusi,” terangnya melalui siaran pers.

Sedangkan perihal keterlibatan prajurit TNI, lanjut dia, merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus pelanggaran hukum. Yakni berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Tindakan pengrusakan banner aspirasi oleh prajurit TNI tidak termasuk dalam menjaga pertahanan negara dan tidak mungkin menyebabkan kedaulatan NKRI terancam,” ungkap Itor.

“Prajurit TNI dianggap telah masuk dalam urusan sipil yang tentu itu bukan merupakan kewenangannya dan tidak sesuai dengan amanat reformasi,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2023, banner aspirasi perjuangan yang dipasang oleh petani Pundenrejo diduga dirusak oleh PT Laju Perdana Indah bersama 1 anggota Polisi dan 1 Prajurit Militer.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *