KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara melaksanakan Operasi Patuh Candi 2023 untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema “Patuh danTertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.
Nantinya, operasi berlangsung dua minggu atau 14 hari dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
“Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jepara,” ujarnya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan.
Wahyu menjelaskan Operasi Patuh Candi mengutamakan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hand held.
Tapi, jika ada pelanggaran yang tidak terdeteksi atau kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.
“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada,” harapnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, Operasi Patuh Candi 2023 Polres Jepara melibatkan 59 personel.
Dia merinci, sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 di antaranya adalah kendaraan tidak bermotor atau kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang/hewan. Pelanggaran APILL dan rambu-rambu lalu lintas, serta kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak lulus uji.
Selain itu, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaaran melawan arus, kendaraan melebihi muatan (over load), over dimensi dan atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Berikutnya, menggunakan handphone sambil berkendara, parkir sembarangan. Selanjutnya menaikkan atau menurunkan penumpang bukan pada tempat yang ditentukan, berkendara dengan melebihi batas kecepatan yang diizinkan.
Lalu, pengawalan perorangan dan rombongan oleh masyarakat, tidak mnggunakan helm, dan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.
“Penindakan terhadap sasaran pelanggaran akan memadukan dua mekanisme tilang, yakni tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual,” terang Kasubsipenmas.
Menurut Basirun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan itu.