KlikFakta.com – Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan di masa transisi dari pandemi ke status endemi.
Surat edaran terbaru itu tidak lagi mewajibkan orang-orang memakai masker ketika melakukan perjalanan atau di tempat publik.
Peraturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang resmi terbit pada Jumat (9/6/2023).
Melalui SE itu, secara sekaligus mencabut surat edaran lain tentang protokol kesehatan saat perjalanan dan kegiatan publik.
Yakni SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan saat ini adalah momentum yang tepat untuk menyesuaikan kebijakan protokol kesehatan.
Namun demikian, dalam SE itu menyebut pihak yang boleh tidak menggunakan masker adalah mereka yang sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan Covid-19.
Sementara bagi orang yang tidak sehat atau berisiko tetap mengenakan masker saat perjalanan dan di tempat umum.
Peraturan baru itu keluar dengan pertimbangan kondisi Covid-19 di Indonesia sekarang. Sejak memasuki tahun 2023, kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Untuk link Surat Edaran tersebut di klik di sini
Sumber: CNNIndonesia, Kompas.com