KlikFakta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu Presiden sampaikan dalam konferensi pers daring melalui Kanal Youtube resmi Sekretariat Kepresidenan pada Rabu (21/6/2023).
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi.
Keputusan untuk mencabut status pandemi sudah mempertimbangkan jumlah kasus positif harian yang mendekati nihil.
“Hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,” ucap Presiden Jokowi.
Selain itu, badan kesehatan dunia (WHO) juga sudah mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” pesan Jokowi.
Dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bisa semakin meningkat.
“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perokonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.