Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penghargaan Satisaya dari Kemenkes Bukti Keseriusan Jepara Beri Layanan Berhenti Merokok

Penyerahan penghargaan Satisaya dalam acara puncak peringatan World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023, Kamis (9/6/2023) (Foto: Diskominfo Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara yang diwakili Puskesmas Mlonggo meraih penghargaan kategori inovatif dalam penyelenggaraan layanan upaya berhenti merokok (Satisaya) dari Kemenkes RI.

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara puncak peringatan World No Tobacco Day atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2023.

Secara langsung, Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyerahkan penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Jepara Mudrikatun Aula Siwabessy di Gedung Prof. Sujudi Lantai 2, Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis (8/6/2023).

Penghargaan Satisaya adalah bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan regulasi tentang kawasan tanpa rokok. Selain itu juga pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan layananan upaya berhenti merokok di fasilitas layanan kesehatan.

Mudrikatun menerangkan Puskesmas Mlonggo merupakan fasilitas kesehatan yang inovastif dan berkomitmen tinggi dalam memberi layanan berhenti merokok. Karena itu, Puskesmas Mlonggo berhasil mendapatkan penghargaan Satisaya.

“Alhamdulillah, atas kerja keras semua pihak kita berhasil meraih penghargaan Satisaya dari Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit,” ungkap Mudrikatun.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi Kesehatan di Kabupaten Jepara menjadi landasan puskesmas melakukan upaya kampanye berhenti merokok.

Kampanye juga meliputi upaya preventif dan promotif serta mengingatkan permasalahan kesehatan penyakit tidak menular seperti hipertensi, jantung, dan kanker.

“Upaya sejak dini juga kita lakukan kepada para remaja agar tidak merokok. Caranya dengan melakukan komunikasi, penyampaian informasi, edukasi agar mereka bisa memahami dan mengerti arti dan bahaya merokok,” katanya.

Ke depannya, perlu dukungan pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini untuk memperkuat layanan berhenti merokok.

“Kita baru punya Perbup KTR, semoga ke depan kita miliki Perda KTR,” katanya. adv

Share: