KlikFakta.com, PATI – Mumpung masih sempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati meminta masyarakat mengecek nama mereka di daftar pemilih sementara.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU Pati Supriyanto, Jumat (9/6).
Ia meminya masyarakat mengecek statusnya melalui website cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
“Mumpung masih ada kesempatan sebelum ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) pada 21 Juni 2023. Masyarakat silakan mengecek statusnya sebagai pemilih atau belum,” katanya.
Jika belum tercatat, masyatakat bisa menyampaikannya ke KPU Pati. Selain nama sendiri, masyarakat bisa melaporkan bila ada anggota keluarga yang belum terdaftar atau masih terdaftar padahal sudah meninggal.
Penyampaian laporan itu harus kepada KPU bukan lagi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai rapat pleno terkait masukan masyarakat.
Daftar Pemilih Sementara Data Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah ditetapkan pada 12 Mei 2023. Masyarakat kemudian memiliki kesempatan menyampaikan masukan hingga 23 Mei 2023 ke PPS maupun PPK.
Karena masukan di PPS sudah mendapat tindak lanjut dengan penetapan DPSHP akhir pada 2 Juni 2023 di tingkat PPS dan pada 5 Juni di tingkat PPK. Maka laporan masukan harus disampaikan ke KPU Pati.
“Silahkan jika masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti di tingkat PPS maupun PPK, silahkan disampaikan,” ujarnya.
Potensi perubahan data pemilih masih mungkin terjadi karena sifatnya dinamis.
Sifat dinamis itu muncul dari adanya kemungkinan pindah domisili, meninggal dunia, sudah berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP.
Untuk jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI pada 2-4 Juli 2023.
Sumber: ANTARA Jateng