Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Memberi Sesuatu ke Pengemis di Jepara Dapat Sanksi, Ini Aturannya

Ilustrasi pengemis (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Warga Jepara harus waspada sebab Kabupaten Jepara punya peraturan daerah (Perda) yang melarang memberi sesuatu ke pengemis di perempatan jalan utamanya di lampu merah.

Perda tersebut disetujui beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jepara tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Padmono Wisnugroho, ketua panitia khusus II yang menangani perda tersebut menuturkan, aturan tidak boleh memberi pengemis tertuang dalam pasal 24.

Jika masih nekat, akan ada sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) yang menanti.

Dalam ketentuan pidana pasal 117 juga diterangkan bagi yang melanggar akan dikenai tindak pidana ringan dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000 atau pidana denda paling banyak 50 juta.

“Semangatnya mengacu Perda ketertiban umum. Memang tidak memperbolehkan meminta-minta atau mengemis yang ada di perempatan jalan terutama traffic light,” terangnya.

Maka dari itu, Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mejadikan pengguna jalan menjadi subjek yang dilarang untuk memberikan sesuatu ke pengemis termasuk manusia silver.

Hal itu guna menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.

Ia mencontohkan saat lampu merah ada pengemis yang meminta, karena sungkan atau iba pengendara berniat memberi.

Namun saat mencoba mencari uang receh lampu hijau sudah menyala, otomatis pengguna jalan lain teganggu karena masih sibuk mencari uang receh.

Tak hanya itu, kadangkala jika pengemis tak diberi sesuatu, mereka akan melontarkan kata-kata yang tak pantas sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Padmono juga menuturkan bahwa dengan memberikan sesuatu ke pengemis berarti tega membiarkan mereka hidup di jalan.

“Kalau kita tidak memberi mereka, lambat laun berhenti meminta biarkan mereka mencari nafkah lain,” terang Padmono.

Ia menjelaskan jika stakeholder termasuk dinas sosial dapat menampung dan memberikan mereka pekerjaan layak.

“Saat kami sidak, ada anak kecil (mengemis). Mereka mayoritas bukan warga Jepara. Kita prihatin agar mereka tidak hidup terus menerus di jalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam ayat 4 Perda tersebut, pemerintah harus memberi peringatan atau rambu-rambu untuk tidak memberikan sesuatu ke pengemis atau sejenisnya.

Share: