KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 914.996 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dalam gelaran rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT pada Selasa (20/6/2023) di Aula lantai III gedung OPD bersama, Jepara.
Dari jumlah tersebut, pemilih perempuan lebih banyak dengan jumlah 457.639 serta laki-laki berjumlah 457.357 jiwa.
Nantinya, DPT tersebut memiliki hak suara untuk Pemilu tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Kecamatan, 195 Desa, dan 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menerangkan, jumlah DPT di Kabupaten Jepara merupakan hasil dari serangkaian panjang mulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit), rekapitulasi baik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga sampai ke KPU.
DPT muncul dari hasil Daftar Pemilih Suara Sementara (DPS) yang kemudian diumumkan di masyarakat dan dapat memberikan tanggapan. Setelah itu muncul Daftar Pemilih Suara Sementara Hasil perbaikan (DPSHP) yang merupakan akhir perbaikan untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.
“KPU akan melakukan pengumuman DPT mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga hari H pemungutan suara sampai 14 februari 2024,” katanya.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, PPK serta instansi terkait.
“Setelah ini KPU akan melakukan pemeliharaan DPT tidak akan berdampak mengurangi tinggal mencoret saja misalnya pemilih yang meninggal. Kalau sudah ditetapkan sebagai DPT nanti kita coret agar nanti tidak disalahgunakan,” terang Subchan.
Untuk pindah domisili atau alamat, lanjut Subchan dapat menggunakan hak pilih di TPS yang baru dan akan tercatat sebagai daftar pemilih tambahan atau DPTb.
“Pendataan DPTb akan dilakukan dari 23 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, Jika belum tercatat di DPT, nantinya masyarakat masih bisa menggunakan hak pilih asal mempunyai KTP elektronik.
“Memilih di TPS yang alamatnya sesuai di alamat KTP. Akan dikategorikan sebagai daftar pemilih khusus,” katanya.