Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1,1 Juta Batang Rokok Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus dari Jepara

Ilustrasi gempur rokok ilegal (Freepik)

KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil mengamankan 1,1 juta batang rokok ilegal dari dua tempat di Jepara.

“Lokasi pertama di Desa Bakalan dan yang kedua berada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Besa Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan. Adapun penggerebekan itu terjadi pada Senin (15/5).

Ia mengatakan pihaknya berhasil menyita 275 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari lokasi pertama.

Awalnya, kata Sandy, tim Bea Cukai Kudus mendapat informasi adanya bangunan yang menjadi tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Bakalan.

Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati ada 77 bal dan 15 slop rokok SKM tanpa pita cukai dengan merk Surya Galaxy. “Serta 59 bal rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merk Rastel,” ucapnya.

Total nilai barang rokok ilegal itu mencapai Rp 345.125.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 236.539.875.

Kemudian di lokasi kedua, Bea Cukai Kudus mendapat 825.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Saat pengamanan di lokasi kedua, tim Bea Cukai masih menemukan beberapa orang yang sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati 243 bal rokok ilegal berbagai merk tanpa label cukai, 8 karton rokok batangan dengan berat total 175 kilogram. “Serta tiga karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler,” ungkap Sandy.

Perkiraan nilai rokok itu mencapai Rp 1,04 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 710,31 juta.

Dari dua tempat itu total ada 1,1 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang tak main-main yakni Rp 1,38 miliar. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 946,85 juta.

Share: