Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menteri PANRB Larang ASN dan PNS Mudik Naik Mobil Dinas, Ini Aturan Resminya

Menteri PANRB keluarkan SE Nomor 7 Tahun 2023 yang larang ASN dan PNS mudik menggunakan kendaraan dinas

KlikFakta.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas resmi melarang ASN dan PNS untuk mudik naik mobil dinas. Tak hanya itu, surat tertandatangan Menteri Abdullah pada 14 April 2023 itu melarang ASN dan PNS meminta dana atau parsel lebaran.

Aturan resmi itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat itu memuat beberapa amanah untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meliputi melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya untuk meminta dana atau hadiah THR secara individu atau mengatasnamakan instansi.

Kemudian, PPK harus mengimbau para pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi. Di samping itu, PPK juga berkewajiban menerbitkan SE (Surat edaran) untuk pemangku kepentingan agar tak memberi gratifikasi kepada ASN dan PNS.

PPK pun dapat menjatuhkan sanksi kepada ASN dan PNS yang membandel dengan mudik naik mobil dinas. Pemberian sanksi hukuman disiplin ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan lain yang mengatur sanksi hukuman disiplin adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan aturan yang melarang para pimpinan instansi pemerintah untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Yakni Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Muatan lain adalah pegawai negeri harus menolak gratifikasi. Di samping itu juga harus menerbitkan pemberitahuan publik yang melarang para pemangku kepentingan memberikan gratifikasi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *