KlikFakta.com – Sungguh bejat kelakuan ayah tiri berinisial SE (52) di Purworejo yang tega cabuli anak tirinya sendiri. Mirisnya, korban masih berusia 14 tahun.
Ini bukan kali pertama SE harus berurusan dengan hukum. Ia, berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, merupakan residivis dari kasus yang sama dan mendekam 7 tahun di penjara.
Kini, SE “terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Yuli pada Sabtu (8/4).
SE (52) yang tak lain ayah tiri korban mengaku tega cabuli korban pertama kali pada 2021 lalu. Alasannya lantaran menganggapnya cantik. “Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyoni (bercanda),” kata SE.
Namun kedekatan itu ia salahartikan sebagai cinta dan mengundang hawa nafsu. “Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum),” ucapnya.
Ia pun mengaku sudah pernah masuk penjara pada 2016 lalu dengan vonis 7 tahun penjara. Kasusnya pun sama dengan kali ini, yakni pemerkosaan terhadap anak.
Kepolisian menjerat SE dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
SE sempat kabur ketika menyadari istrinya telah mengetahui kebejatannya dan melapor ke Polres Purworejo.
“SE melarikan diri ke Sumatera Selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo,” kata Yuli.
Kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 celana jeans panjang warna biru dan 1 kaos lengan pendek warna biru.
Sumber: Kompas.com