KlikFakta.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan adanya perubahan cuti bersama lebaran 2023 pada Jumat (24/3). Keputusan itu sebagai hasil dari Rapat Terbatas di Istana Negara.
Awalnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, cuti bersama lebaran pada 21-26 April 2023. Artinya sepanjang 6 hari.
Namun melalui perubahan, cuti bersama menjadi 7 hari (19-25 April 2023).
“Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur, 20 April libur, tapi masuknya 26 (April). Jadi tambah 1 hari dan di depan maju dua hari itu,” paparnya.
Dengan penambahan cuti bersama itu, menurutnya “ada empat hari mereka mudik”. Terhitung persiapan dari tanggal 18 April sore hari.
Ia menyampaikan jika usulan itu berasal darinya dan Kapolri. Menurutnya, ketika lebaran “secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali. Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa”.
Sebagai tindak lanjut terkait perubahan cuti lebaran 2023, Kemenhub akan segera menetapkan SKB bersama tiga menteri yang berwenang. “Saya rasa akan berapat dengan ketiga menteri,” tegasnya.
Sumber: CNBC, Kanal Youtube Sekretariat Presiden