KlikFakta.com – Kekerasan seksual masih mendominasi jenis kejahatan yang paling mengintai perempuan. Terbukti dari banyaknya pengaduan kasus pelecehan seksual dan perkosaan pada 2022 lalu.
Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini memastikan hal itu kepada Antara sebagaimana dilansir merdeka, Kamis (9/3).
“Pelecehan seksual dan perkosaan menempati angka tertinggi bentuk kekerasan di ranah publik,” katanya. Kemudian yang mengikuti adalah kejahatan “trafficking, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencabulan,” lanjutnya.
Selain ranah publik, kerentanan terhadap kekerasan di ruang siber pun masih terus tinggi. Berdasarkan aduan kepada Komnas Perempuan, “kekerasan di ruang siber masih tetap tinggi seperti tahun sebelumnya,” ungkap Theresia.
Berdasarkan tempat terjadinya, kekerasan di ruang siber selama 2022 ada 869 kasus. Kemudian kekerasan di tempat tinggal sebanyak 136 kasus. Lalu kekerasan di tempat kerja dengan 115 kasus.
Sementara di lingkungan pendidikan tercatat ada 37 kasus, yang artinya meningkat hingga 200 persen dari pada tahun 2021 yang sebanyak 12 kasus.
Berdasarkan aduan di Komnas Perempuan, pelaku kekerasan pun banyak dari orang asing, teman media sosial, teman, serta atasan. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah kasus tiga terbanyak di ranah publik.
Melalui pertimbangan tingginya catatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini, maka pemerintah pun harus menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ini menunjukkan bahwa aturan pelaksana UU TPKS penting disegerakan terkait mekanisme penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik,” kata Theresia.
Ia pun melanjutkan, pemerintah harus “melakukan revisi terhadap UU ITE yang masih mengkriminalisasi korban”.
Highly descriptive blog, I enjoyed that a lot.
Will there be a part 2?