Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Guru Pesantren di Padang Lawas Cabuli 24 Santri

Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial S (30) dan MS (26) yang mencabuli 24 santri (Foto: Polres Padang Lawas)

KlikFakta.com – Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait dua guru pesantren yang tega mencabuli 24 santri di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dua guru itu adalah S (30) dan MS (26).

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengonfirmasi kepada detikSumut jika para pelaku memanfaatkan rasa takut para santrinya.

“Yang namanya anak kan takut juga sama gurunya,” kata Hitler.

Ia menambahkan, para santri dalam keadaan sadar ketika pencabulan itu terjadi. Korban pun sempat memberontak. “Sadar, tapi itu pasti ada penolakan,” kata Hitler.

Terungkapnya kasus ini bermula dari orang tua korban yang mengetahui aksi pencabulan. Mereka pun membuat laporan ke Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3).

Setidaknya 24 santri menjadi korban. “Ada yang dipegang-pegang kemaliannya, ada yang ciuman, ada yang dihisap (kemaluannya),” kata Hitler.

Mirisnya, pencabulan itu sudah berlangsung sejak 2022 lalu hingga 2023. Korban pun berusia antara 14-16 tahun.

Modus pelaku adalah dengan meminta para santri untuk memijat mereka. “Modusnya kadang disuruh pijat. Iya (di pesantren) ada kamar-kamar gitu, dia melakukan pencabulan itu di atas pukul 12 (malam) ke atas,” kata Hitler.

Pihak yayasan pesantren pun telah mengeluarkan dua guru itu ketika mengetahui mereka mencabuli pada 24 santri. Setelahnya, mereka pun pulang ke rumah masing-masing di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun kemudian mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing pada Senin (6/3) sekira pukul 04.00 WIB.

Atas perbuatanini, para pelaku terkena Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e, dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: detikSumut

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *