KlikFakta.com, PATI – Sekitar 100 petani Pundenrejo, Pati, Jawa Tengah geruduk Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Pati pada Selasa (21/3/2023). Mereka datang untuk menuntut hak atas tanahnya yang dirampas oleh PT Laju Perdana Indah.
Udin, perwakilan petani Pundenrejo menuturkan setelah kemerdekaan, tanah tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani Pundenrejo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akan tetapi secara tiba-tiba, tanah tersebut berstatus Hak Guna bangunan (HGB) PT BAPPIPUNDIP yang mana kemudian menjualnya kepada PT Laju Perdana Indah.
Selama tanah berstatus HGB, lanjut Udin, masyarakat masih tetap menguasai lahan tersebut. Hingga pada 2020 PT Laju Perdana Indah merusak tanaman petani dan menggantinya dengan tanaman tebu.
“Petani tidak bisa menggarap kembali, karena PT LPI memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam tebu, jelas hal ini telah menyalahi aturan,” terang Udin.
“Karena berdasarkan izin pemanfaatan,HGB PT LPI diperuntukan guna komplek perkantoran,” sambungnya.
Ia menerangkan pada tahun 2024, HGB PT LPI akan habis. Sehingga pada kali ini warga geruduk secara bersamaan menyerahkan surat keberatan perpanjangan HGB PT LPI kepada Kepala BPN Kabupaten Pati.
Selain itu warga juga menuntut kepada Kepala Kantor Kabupaten Pati untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB yang cacat.
“Sehingga tanah tersebut dapat dikembalikan kepada Petani Pundenrejo,” kata Udin.
Ia menerangkan sejumlah perwakilan petani diperkenankan masuk menemui Kepala Sengketa dan Pendaftaran Tanah Kantah Pati. Dalam pertemuan perwakilan, warga menyampaikan bahwa HGB tersebut menyalahi izin.
“Sayangnya, pernyataan itu tidak ditanggapi secara serius oleh BPN. BPN hanya menyampaikan akan menindaklanjuti surat keberatan masyarakat kepada Menteri ATR/BPN. Kantor pertanahan berdalih bukan sebagai pengambil keputusan,” jelasnya.
Ia dan petani lain sangat menyayangkan pernyataan dari BPN yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Semarang Dhika, menuturkan secara hukum berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 mengamanatkan bahwa, HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dapat diperpanjang apabila tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut .
“Sehingga sudah tidak ada keraguan lagi bagi Kantah untuk tidak memperpanjang HGB PT LPI yang ditelantarkan dan disalahgunakan oleh pemegang izin,” ungkapnya.