KlikFakta.com – Sebanyak 54 anak mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar sepanjang tahun 2022. Jumlah ini hanya berkurang sedikit dari tahun 2021 yang sebanyak 67 pengajuan dispensasi nikah.
Juru Bicara Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Fadlia Ssy menjelaskan, dari 54 pengajuan dispensasi nikah itu sebanyak 52 sudah diputuskan. Sementara dua lainnya ditolak.
Fadlia pada Rabu (8/2) mengatakan beberapa alasan para anak ini mengajukan dispensasi nikah adalah “hamil di luar nikah, melakukan hubungan suami istri, ditangkap oleh masyarakat”.
Alasan lainnya adalah putus sekolah.
Fadlia mengakui “angka pernikahan dini di Aceh Besar masih tergolong tinggi”. Ia berharap pemerintah Aceh Besar memberi edukasi kepada masyarakat tentang pernikahan dini. Lantaran pernikahan di usia anak banyak membawa dampak negatif.
Pernikahan dini rentan mengalami perceraian dan akan mempengaruhi kesehatan reproduksi.
Yang lainnya, Fadlia mengungkapkan pernikahan dini akan membatasi hak anak.
“Anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar,” karena mereka harus mengurus suami atau istri dan anaknya.
Beragam penelitian juga telah mengungkapkan hubungan antara stunting dan pernikahan anak. Di mana ibu usia anak berisiko lebih besar memiliki anak stunting.
Sumber: CNNIndonesia